JAKARTA, BeritaTKP.com – Skandal dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah ke Tanah Suci yang menyeret agensi Hanania Travel kini memasuki babak krusial. Berdasarkan posko pengaduan hukum terbaru, jumlah jemaah yang menjadi korban kegagalan keberangkatan umrah dan Haji Plus dilaporkan melesat tajam hingga menyentuh angka 1.286 orang, dengan akumulasi kerugian materiil menembus puluhan miliar rupiah.

Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penelusuran aset (asset tracing) setelah resmi menetapkan pimpinan tertinggi agen travel tersebut sebagai tersangka utama.

Manifes Korban dan Akumulasi Kerugian Fantastis

Data mengenai korban dihimpun langsung oleh tim penasihat hukum jemaah saat mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, membeberkan rincian nominal kerugian yang diderita oleh klien mereka yang berasal dari berbagai daerah.

  • Total Manifes Korban: 1.286 pax (orang) jemaah.
  • Total Akumulasi Kerugian: Rp35.342.293.500 (Tiga puluh lima miliar tiga ratus juta rupiah lebih).

Nahasnya, para korban yang sebagian besar mengumpulkan dana tabungan bertahun-tahun tersebut terancam kehilangan hak keberangkatannya karena dana operasional mereka diduga kuat telah diselewengkan oleh manajemen internal travel.

Modus Operandi: Iming-Iming “Free Umrah Syawal” dan Pemotongan Porsi Haji

Tim pengacara korban membongkar strategi pemasaran manipulatif yang digunakan Hanania Travel untuk menjaring minat korban dalam skala masif.

Taktis Pemasaran Palsu Hanania Travel:

Pihak travel menawarkan paket eksklusif bertajuk “Daftar Haji Plus Gratis Umrah Bulan Syawal”. Korban yang berminat diwajibkan menyetorkan Dana Setoran Awal (Down Payment) tahap pertama dengan nilai investasi yang fantastis, yakni sebesar USD 5.000 per jemaah.

Secara regulasi, skema ini dinilai cacat hukum dan melanggar aturan tata kelola keuangan ibadah karena dua faktor krusial:

  1. Penahanan Dana Setoran: Uang DP yang disetorkan jemaah tidak diteruskan atau didepositokan oleh pihak Hanania Travel ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  2. Tidak Ada Nomor Porsi: Akibat dana yang tertahan secara ilegal, jemaah tidak kunjung mendapatkan nomor porsi antrean resmi Haji Khusus (ONH Plus) dari Kementerian Agama. Imbasnya, para jemaah tidak dapat mengeklaim atau mengalihkan status keberangkatan mereka ke agensi travel lain karena nama mereka tidak terdaftar di sistem BPKH.
  3. Mark-up Biaya Setoran: Kuasa hukum korban lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menambahkan bahwa setoran awal USD 5.000 yang diminta Hanania melampaui batas standar aturan BPKH yang seharusnya hanya berkisar USD 4.000 untuk antrean haji khusus.

Status Hukum Tersangka dan Penjeratan Pasal Berlapis

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan bos besar Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), yang kini resmi menyandang status sebagai tersangka. Guna memberikan efek jera serta memulihkan kerugian jemaah, penyidik menjerat ASF dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan kejahatan pencucian uang.

Tersangka dijerat menggunakan instrumen hukum:

  • Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait penipuan/penggelapan).
  • Pasal 486 KUHP dan Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan Beruntun Klaster Influencer dan Publik Figur

Dampak sistemik dari promosi masif Hanania Travel juga menyeret deretan figur publik dan selebritas internet papan atas Indonesia. Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa sejumlah influencer yang sempat dikontrak untuk mempromosikan atau melakukan endorsement terhadap jasa travel ini.

Beberapa publik figur yang telah dimintai keterangan oleh penyidik antara lain pasangan suami-istri Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Paula Verhoeven, selebgram Dara Arafah, Keanu Angelo, hingga komika Praz Teguh. Pemeriksaan terhadap klaster selebritas ini difokuskan untuk mendalami sejauh mana aliran dana promosi yang digelontorkan oleh tersangka ASF serta mekanisme kontrak kerja sama yang terjalin.(æ/red)