Kota Blitar, BeritaTKP.com – Rencana anggota Polresta Blitar lakukan penyisiran jual beli kendaraan melalui media sosial untuk menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi pada akhir bulan Oktober 2022 di tempat sewa Playstation, Jalan Kali Porong Keluruhan Pakunden, Sukorejo, Kota Blitar, berbuah keberuntungan.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Achmat Rochan mengatakan, lewat laporan dari Polsek Sukorejo, pihaknya melakukan patroli siber dengan menyisir grup jual beli motor di media sosial, khususnya Facebook, hingga kahirnya berhasil menemukan motor yang diduga milik Satrio Amir Hamzah, korban kehilangan.

“Kami menemukan motor sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan korban, selanjutnya kami mencoba melakukan transaksi COD (Cash on Delivery). Dan ternyata benar itu adalah motor milik korban yang hilang,” jelasnya.
Polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti sepeda motor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya, kata Rochan, pelaku membawa motor curian dengan cara didorong menggunakan sepeda motor. Kemudian, pelaku menjual motor curian itu secara online yaitu, facebook.
“Adapun pelaku curanmor itu adalah NP alias Cepek (27) warga Kota Blitar dan TA (37) warga Kabupaten Malang. Keduanya saat masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Din/RED)





