Banten, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial FK ,37, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 23,27 gram. Pria tersebut langsung diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Banten.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Rabu (12/1/2022) lalu sekitar pukul 15.00 wib.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Kemudian informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara FK,” ungkap Suhermanto, Rabu (19/1/2022).

Suhermanto melanjutkan, pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket Sabu dengan bruto 23,27 gram dan satu handphone.

“Rencananya sabu tersebut akan diedarkan oleh FK di daerah Depok dan sekitarnya,” tambah Suhermanto.

Dijelaskannya bahwa FK sendiri disuruh oleh OJ orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta rupiah untuk lakukan pengedaran barang haram tersebut.

“Selanjutnya menurut keterangan FK, barang haram tersebut akan dikemas kembali menjadi paketan kecil, lalu dijual kembali untuk diedarkan di daerah Depok, Jawa Barat dan sekitarnya,” terang Suhermanto.

Saat ini, FK diamankan di Polda Banten sedangkan OJ masih dalam pencarian polisi. Kini FK dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya itu.

“FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Suhermanto. (RED)