Surabaya, BeritaTKP.com – Aksi pencurian fasilitas kelistrikan di kawasan akses Jembatan Suramadu akhirnya berhasil diungkap. Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian trafo listrik milik PLN di wilayah Kecamatan Labang, Madura.

Ketiga pelaku berinisial FR, MS, dan AG ditangkap secara bertahap tanpa perlawanan. Polisi menduga kelompok tersebut tidak hanya menyasar fasilitas kelistrikan, tetapi juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bangkalan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan pihak PLN terkait gangguan penerangan jalan umum di sepanjang akses menuju Suramadu. Hilangnya sejumlah trafo menyebabkan beberapa titik jalan menjadi gelap dan mengganggu keamanan pengguna jalan, terutama pada malam hari.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FR saat berada di kawasan Desa Kamal, Kecamatan Kamal. Dari pemeriksaan awal, petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menangkap dua anggota lainnya, yakni MS dan AG.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menyebut para pelaku diduga memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksinya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain di sekitar Suramadu maupun wilayah lainnya.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(æ/red)