Jakarta, BeritaTKP.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat membongkar jaringan penipuan internasional berbasis daring (love scamming) yang beroperasi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, di sebuah apartemen di Kemayoran saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian. Operasi ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan warga asing di wilayah tersebut.

Kelima WNA yang diamankan masing-masing berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian, di antaranya overstay serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.

Penyidik Imigrasi Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan terhadap aktivitas kelima WNA selama berada di Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku menjalankan modus love scamming melalui media sosial, terutama Facebook, dengan menyasar korban perempuan dari berbagai negara, seperti Sri Lanka, Jamaika, India, dan Amerika Serikat. Dari setiap korban, pelaku meraup keuntungan sekitar 400–500 dolar AS.

Selain itu, sindikat ini juga melakukan penipuan berkedok ekspedisi internasional. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai pihak jasa pengiriman dan meminta korban mentransfer uang 250–500 dolar AS dengan alasan barang tertahan dan membutuhkan pembayaran deposit.

Atas perbuatannya, kelima WNA tersebut dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas warga negara asing yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat.

“Kami terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan WNA di wilayah Jakarta. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya praktik scamming yang semakin marak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat M. Iqbal Ma’ruf menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan WNA lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi Imigrasi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, sehingga keberadaan orang asing di Jakarta Pusat dapat tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iqbal.(æ/red)