
DEPOK, BeritaTKP.com – Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik jual-beri bayi yang ada di Depok, Jawa Barat, melalui media sosial Facebook. Sebanyak 8 orang ditetapkan tersangka diantaranya, RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menyampaikan RS dan AN diketahui bakal menjual bayi kepada seseorang.
Unit PPA di Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan mendapatkan dua bayi yang akan dibawa ke Bali.
“Didapati pada saat itu ada 2 bayi yang akan dijual, 1 laki dan 1 perempuan. Dan rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Arya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, pada Senin (2/9/2024).
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir,” tambahnya.
Arya menjelaskan sindikat dengan modus ini yakni memasang iklan melalui FB dengan tujuan menyiarkan untuk orang tua bayi yang mau menjual anaknya. Pelaku mengiming-imingi orang tua bayi dengan imbalan Rp 10-15 juta.
“Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah 10-15 juta,” jelasnya.
“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta,” pungkasnya. (æ/red)





