Papua, BeritaTKP.com – 2 Ibu rumah tangga di Timika, Papua diamankan oleh polisi lantaran kepergok menyimpan ribuan butir pil Zenith. Total ada sebanyak 1.840 butir pil Zenith yang berhasil diamankan oleh Polres Mimika di dua lokasi yang berbeda.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal, mengatakan dari laporan yang diterima awalnya anggota menangkap Bhellyanthika ,33, pada Jumat (5/11) dini hari sekitar pukul 01.00 wit di Jalan Freeport Lama.
Dari rumahnya diamankan sebanyak 94 paket yang berisi 940 butir pil zenith. Personel kemudian melakukan pengembangan dan lantas menangkap Sandra Ekawati ,55, beserta dengan 900 butir pil zenith yang dikemas di dalam 90 paket. Sandra Ekawati juga ditangkap di Jalan Freeport Lama namun di lokasi yang berbeda dari Bhellyanthika.
“Pil-pil itu diduga sudah siap edar kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Mimika di Timika beserta kedua IRT,” ujar Kamal, Senin (8/11/2021)
Ahmad Kamal menegaskan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, kata Kombes Kamal.
Pil zenith carnophen merupakan salah satu obat yang sering digunakan sebagai pengganti narkoba yang dapat memberikan efek berbahaya kepada penggunanya. Pil koplo jenis zenith kini masuk dalam narkoba golongan 1 atau setara dengan sabu-sabu.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang mana salah satu poinya mengatur tetang masuknya pil zenith ke dalam golongan 1 Narkotika. (RED)