Sumut, BeritaTKP.com – Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk seorang laki-laki dewasa yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Saksi, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Pelaku yakni MAR (39) warga Jalan Subur, Kelurahan Sripadang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku diringkus petugas pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 00.05 WIB di Jalan Ketumbar, Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (16/7/2023).
Agus menyebutkan, personel mengamankan barang bukti dua paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,07 gram.
Kemudian, satu buah amplop warna putih, satu helai tisu warna putih, satu unit handphone merek Samsung lipat warna merah dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.
Lalu uang tunai Rp302.000, serta satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam dengan nomor polisi BK 5446 VAW. Ia mengatakan, saat diinterogasi petugas, MAR mengaku bahwa sabu itu memang benar miliknya.
Selanjutnya barang tersebut bersama pelaku dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (red)





