
Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AAS (28), warga Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi di rumahnya. Pria yang bekerja sebagai karyawan bank tersebut ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 18,370 gram. Barang haram itu didapat dari Agsarahma dengan harga Rp 650 ribu.
Menurut saksi Yogy, terdakwa sudah menjadi target operasi (TO) dari pengembangan terdakwa Agsarahma yang terlebih dahulu tertangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya. Lalu pihaknya bersama tim mendatangi rumah terdakwa di Perumahan Sentraland Driyorejo Emerald Blok A97A KBD Driyorejo Gresik, Jumat (9/2/2024), sekira pukul 06.00 WIB.
“Kami tangkap terdakwa dan saat kami geledah ditemukan 1 bungkus kertas berisik ganja seberat 18,370 gram, 1 kantong plastik berisi daun, batang dan biji seberat 0,131 gram dan 1 bungkus papir buat linting ganja, Yang Mulia,” kata Yogy di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikutip dari memorandum, Rabu (15/5/2024).
Saat diiterogasi, Yogy mengatakan bahwa AAS membeli ganja dari Agsarahma dengan harga Rp 650 ribu. “Jadi ganja tersebut dikonsumsi sendiri sama terdakwa, Yang Mulia. Sedangkan pekerjaan terdakwa sebagai karyawan bank,” jelasnya.
Terkait keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar. “Benar Yang Mulia. Saya pakai sendiri ganjanya. Kurang lebih sudah dua sampai tiga bulan. Sedangkan ganja itu beli dari Agsarahma dengan harga Rp 650 ribu,” jelas AAS
AAS mengaku bahwa dirinya sekarang menyesali perbuatannya. “Saya pakai sendiri, dan saya menyesal Yang Mulia,” ucap terdakwa saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suparno. (Din/RED)





