Surabaya, BeritaTKP.com – Tiga anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus Tragedi Kanjuruhan, pada hari ini, Kamis (23/2/2023) segera menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terlihat sudah ada lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersiap. Di sisi lain ada pula dua orang dari tim penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.

Diketahui, pada sidang sebelumya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Siqi Amsya memberikan waktu kepada jaksa agar menyusun tuntutan kepada tiga terdakwa. “Berikutnya adalah tuntutan kami beri waktu satu minggu dari sekarang,” kata Hakim Abu Achmad, saat sidang, Kamis (16/2/2023) malam lalu.

Sidang tuntutan ini bakal digelar, setelah puluhan saksi dan ahli dimintai keterangan dalam tahapan pembuktian dan pemeriksaan sidang tiga terdakwa itu. “Sidang selesai. Dan dibuka lagi Kamis 23 Februari 2023 dengan acara pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum,” katanya.

Saat sidang dakwaan, jaksa mengungkapkan Komandan Kompi (Danki) 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, disebut telah memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah Aremania saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang berlangsung.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. Sebab, terdakwa selaku Danki YON A Pelopor Satbrimob Polda Jatim tidak mempertimbangkan ‘risiko’ yang akan timbul.

Selanjutnya, adalah terdakwa Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Jaksa menyebut dia membiarkan penembakan air mata yang memicu ratusan suporter sepak bola meninggal dunia.

Pada saat kejadian, Wahyu memegang tanggung jawab sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops). Wahyu membuat Rencana Pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Wahyu seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan. Namun, Wahyu membiarkan Brimob menembakkan gas air mata ke arah para suporter. Akibat perbuatannya Jaksa mendakwa Wahyu pidana dalam Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Kemudian terdakwa Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dia disebut jugu turut memerintahkan anak buahnya, Sat Samapta Polres Malang menembakkan gas air mata menggunakan senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat supporter berkumpul.

Sehingga para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak desakan. Jaksa mendakwa Bambang pidana dalam Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. (Din/RED)