Surabaya, BeritaTKP.com – Sidang putusan untuk tiga terdakwa polisi yang terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan digelar hari ini, Kamis (16/3/2023) pukul 10.10 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan putusan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.

Salah satu terdakwa AKP Hasdarmawan, Eks Danki Brimob divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Terdakwa mendapat kesempatan pertama untuk mendengarkan putusan hakim. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam menyimak amar putusan yang dibacakan Abu Achmad Sidqi Amsya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Hasdarman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara. Diberitakan sebelumnya dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.

Mendengar putusan hakim ini, baik pengacara terdakwa Hasdarman maupun jaksa akan pikir-pikir dahulu. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Jaksa Basuki.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3. Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

Pasca Tragedi Kanjuruhan, sebanyak enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima diantaranya telah menjalani persidangan. Mereka adalah adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni dari kepolisian Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang. (Din/RED)