Surabaya, BeritaTKP.com – Sebuah sidang dugaan penipuan berkedok investasi bodong berplatform robot trading Viral Blast Global yang melibatkan 3 terdakwa yakni adalah Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/2022) kemarin.  

Suwarti, Darwis, dan Furkon Adi Hermawan adalah tiga jaksa yang membacakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada ketiga terdakwa. Sidang ini digelar di ruang Garuda 2.

Dalam dakwaan Jaksa terungkap, perbuatan para Terdakwa dilakukan pada awal tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Ruko Royal Residence No. 6 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan juga di Hotel Shangrilla Surabaya, Hotel Double Tree Hilton Surabaya dan Bon Café Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga Terdakwa diketahui melakukan bisnis bodong dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendustribusikan barang).

Akibatnya, ketiga Terdakwa dijerat pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang

Setelah sidang selesai, kuasa hukum para korban yakni Andry Ernawan mengatakan bahwa para korban dalam kasus ini rugi hingga Rp 1,2 triliun. Para member saat ini tergabung dalam paguyuban kompak viral bangkit bersama yang dipimpin oleh Richo Suroso meminta pelaku dihukum seberat mungkin dan dimiskinkan karena sudah merugikan ribuan member dan semua aset yang disita dan ada dalam berkas perkara senilai kurang lebih Rp 50 miliar supaya nantinya akan dikembalikan para para korban. “ Saya sebagai PH akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Andry. (Din/RED)