Surabaya, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap sepasang suami istri yang telah melakukan pengedaran narkoba jenis sabu. Kedua pasangan tersebut berinisial RH ,52, warga asal Samarinda, Kalimantan Timur dan SN ,40, warga asal Simokerto, Surabaya. Mereka diamankan saat di tempat kos yang berada di Jalan Sidotopo, Surabaya, pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 22.30 wib.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Sidotopo.

“Setelah mengamankan kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 bungkus berisi sabu seberat 6,94 gram,” ujar Daniel, pada Senin (8/11/2021).

Dalam pemeriksaan kedua pelaku, petugas memperoleh keterangan bahwa mereka mendapatkan sabu dari seorang laki-laki berinisial CC, yang tinggal di Kertopaten, Surabaya.

“Tersangka membeli sabu sebanyak 5 gram dan per gramnya seharga Rp 1 juta. Per gram keuntungannya sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu,” tambah Daniel.

Kedua suami istri tersebut ternyata adalah pasangan nikah siri. Keduanya mengaku baru dua minggu mengedarkan sabu.

Daniel menjelaskan bahwa alasan kedua pelaku menjadi pengedar sabu yaitu karena terhimpit masalah ekonomi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bungkus plastik berisi sabu seberat 6,94 gram, 2 pipet kaca sisa pakai, 3 skrop, 1 alat timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, dan 2 unit handphone.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(k/red)