Banyuwangi, BeritaTKP.com – Polisi tangkap empat pelaku begal sadis yang menjarah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Keempat pelaku tersebut adalah AT (340, SM (18), SL dan IL. Ke empatnya diketahui merupakan warga Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Didik Januarto (34), korban sekaligus warga yang menetap di wilayah Muncar mengaku ia telah dibegal dan dianiayan pada 5 Agustus 2022 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Muncar, Iptu Sadimun menjelaskan, berdasarkan laporan korban mengaku dihadang dikeroyok serta barang miliknya dirampas secara paksa. Aksi begal ini dilakukan di Jalan Raya Sumberayu, dekat dengan SPBU Kedungringin Kecamatan Muncar. “Korban dihadang lalu dikeroyok dan barang miliknya berupa tas slempang dibawa,” jelasnya, Selasa (27/9/2022).
Korban akhirnya mendapatkan luka di bagian tangan, lutut dan kepala. Para pelaku juga merampas tas korban yang berisi 1 buah handphone (Samsung A10) dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 3,2 juta.
Sadimun menuturkan, dari 8 pelaku, saat ini sudah diamankan 4 pelaku. Sisanya masih dalam tahap pengejaran. “Empat pelaku dapat diamankan yang lain masih dalam pengejaran,” kata Sadimun
Menurutnya, dalam aksinya pelaku satu persatu mempunyai peran masing-masing. Beberapa orang melakukan penganiayaan dan beberapa orang lagi merampas tas yang berisi handphone dan juga sejumlah uang. “Setelah berhasil membawa tas korban, pelaku membuang tas itu ke laut,” tambahnya.
Akibat perbuatan keempat pelaku, kini polisi menahannya di Mapolsek Muncar. Mereka dijerat dengan 365 KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1l) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Sadimun. (Din/RED)






