JAKARTA, BeritaTKP – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ganja yang memanfaatkan media sosial Instagram untuk menawarkan dan mengendalikan transaksi.

Jaringan tersebut diketahui menghubungkan sejumlah wilayah, yakni Pasuruan, Brebes, Bogor hingga Medan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti berupa sekitar 9,4 kilogram ganja serta sejumlah obat tramadol.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan jaringan tersebut menggunakan modus menyamarkan paket narkotika dengan produk tekstil agar tidak mudah dikenali saat dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Modus operandi jaringan ini menyamarkan atau mengelabui pengiriman paket ganja dengan mengkamuflasekannya menggunakan kain atau produk tekstil,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Seluruh aktivitas pemesanan disebut dikendalikan melalui sebuah akun Instagram bernama King_Garden.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing Samik Umar Syeban (28), Saiful Rochman (28), Saiful Maulana (27), Sugito Halim (37), dan Lio Yeheskiel Siburian (22). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda dalam rangkaian penyelidikan sejak pertengahan Agustus 2026.

Berawal dari Pengiriman dari Medan

Pengungkapan kasus bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan kendaraan ekspedisi dari Medan dengan tujuan Pasuruan dan Brebes.

Polisi kemudian melakukan teknik penyerahan di bawah pengawasan atau controlled delivery. Petugas bekerja sama dengan pihak ekspedisi untuk melacak penerima paket tersebut.

Hasilnya, Samik Umar ditangkap di Pasuruan ketika menerima paket ganja tersebut.

Dari pemeriksaan, Samik mengaku menerima barang tersebut atas perintah Saiful Rochman, seorang narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Klas I Malang.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Saiful Rochman. Dari keterangan yang diperoleh, Saiful mengakui memesan ganja melalui akun Instagram King_Garden untuk diedarkan di wilayah Pasuruan.

Penyelidikan Meluas ke Brebes dan Bogor

Penyelidikan kemudian berkembang ke wilayah Brebes. Polisi kembali melakukan controlled delivery dan menangkap Saiful Maulana dengan barang bukti 500 gram ganja.

Dari pemeriksaan, Saiful Maulana juga mengaku memperoleh ganja melalui akun Instagram King_Garden untuk diedarkan di wilayah Brebes.

Kasus kembali berkembang hingga ke Bogor. Pada 22 Agustus 2026, polisi menangkap Sugito Halim setelah menerima paket berisi sekitar 1,96 kilogram ganja.

Sugito diketahui memesan ganja melalui akun yang sama. Barang tersebut rencananya diedarkan di wilayah Serang, Banten.

Menurut polisi, tiga perkara tersebut memiliki pola yang serupa, yakni pemesanan ganja melalui akun Instagram King_Garden dan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dengan penyamaran melalui paket tekstil.

Pengirim Utama Ditangkap di Medan

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Medan, Sumatera Utara.

Pada 27 Agustus 2026, petugas menangkap Lio Yeheskiel Siburian ketika datang ke sebuah kantor ekspedisi di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.

Saat diamankan, Lio diketahui hendak mengirim beberapa paket yang berisi ganja. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempatinya di kawasan Padang Bulan, Medan Selayang.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Dari pemeriksaan, Lio mengakui keterlibatannya dalam jaringan tersebut. Ia disebut berperan mengedarkan ganja melalui akun Instagram King_Garden serta mengirim paket pesanan ke sejumlah daerah, termasuk Pasuruan, Brebes dan Bogor.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut secara lebih luas, termasuk pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi ganja melalui media sosial dan jasa ekspedisi.(æ/red)