Surabaya, BeritaTKP.com – Diketahui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menangkap satu orang berinisial Y yang diduga telah melakukan kegiatan jual beli vaksin booster dosis 3 pada Senin (3/1/2022).
Y ditangkap setelah diduga terlibat jual beli vaksin booster Sinovac yang ia promosikan lewat akun media sosial Whatsapp. Padahal, sesuai dengan informasi dari pemerintah, vaksin booster akan mulai diedarkan pada tahun 2022.
“Ditangkapnya kemarin, pada Senin (03/1/2022) oleh Unit Tipidter Polrestabes Surabaya, Y diketahui terlibat sindikat jual beli vaksin dosis 3 (Booster). Ia beroperasi secara sembunyi – sembunyi. Untuk lokasi vaksinasi sempat dilakukan di kantor jasa pengiriman barang dan sebuah cafe di Kapasari,” terang seseorang yang tak mau identitasnya disebutkan.
Untuk mengecek kebenaran informasi, awak media langsung menghubungi Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ghodam Pringgodani. Namun pihaknya masih belum memberikan jawaban.
Awak media lalu menghubungi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Mirzal mengaku sudah mendatangi lokasi dan meminta keterangan kepada pemilik cafe.
“Saya cek dulu ya mas, kami sudah datangi tempatnya dan minta keterangan tapi kami masih lakukan pendalaman,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
(k/red)






