Jawa Tengah, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar bisnis prostitusi online seorang selebgram wanita berinisial TE ,26, di Kota Semarang, Jawa Tengah. TE tertangkap basah saat sedang berhubungan badan dengan seorang pria hidung belang.

“Melaksanakan penyelidikan dan ditelusuri didapatkan di salah satu hotel di dua kamar yang berbeda. Didapatkan korban, seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (20/12/2021).

Djuhandani juga menuturkan pengungkapan itu terjadi di salah satu hotel di Semarang, pada Jumat (15/10) lalu. Polisi kemudian mengamankan seorang muncikari yang juga fotografer berinisial JB ,43, warga asal Bekasi.

“Setelah itu dilaksanakan pencarian. Didapatkan pencarian seorang muncikari berinisial, JB di sekitar hotel tersebut,” ujarnya.

Djuhandani mengungkap prostitusi yang melibatkan selebgram itu bertarif hingga puluhan juta dalam sekali. Dia menyebut selebgram berinisial TE itu berstatus sebagai korban dan saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Selebgram ini sebagai korban, kebetulan korban adalah selebgram. Korban perdagangan orang yang jelas,” katanya.

Dia menyebut muncikari berinisial JB itu membujuk korban TE dengan iming-iming hasil yang menggiurkan. Terlebih lagi keduanya belakangan ini sudah bekerja bersama.

“Dia sebagai manajemen, karena selebgram, dia muncikari sebagai fotografer,” sambung Djuhandhani.

Atas perbuatannya, tersangka JB dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (RED)