Surabaya, BeritaTKP.com – Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya telah berhasil meringkus seorang pria yang telah kedapatan memiliki ganja , Senin (29/11/2021).

Pria tersebut berinisial NC ,44, warga asal Dusun Menyanggong, Taman, Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya transaksi ganja di Jalan Kalijaten Selatan, Taman, Sidoarjo. Pihaknya yang mendapatkan informasi tersebut langsung menerjunkan tim dengan berpakaian preman untuk mengawasi lokasi.

“Ketika diawasi ternyata tersangka sudah balik karena sistem ranjau. Kami pun langsung menuju rumah tersangka,” papar Daniel Kamis (16/12/2021).

Tak lama kemudian, tersangka lalu dibuntuti sampai ke rumahnya. Polisi pun lalu menggerebek tersangka yang saat itu sedang membongkar isi paketnya. Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan total 60,12 gram ganja.

“Tersangka tak berkutik saat dilakukan penggeledahan, kami temukan paket ganja di tas hitam diatas kasurnya,” beber Daniel.

Dari pengakuan tersangka, dirinya membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial MA yang saat ini sedang dalam incaran polisi.

“Ngakunya beli 1 juta untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun. (k/red)