
Ngawi, BeritaTKP.com – AS, 31, warga asal Dusun Wonowoso, Desa Sine, Kecamatan Sragen, Jawa Tengah diciduk Satresnarkoba Polres Ngawi karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pada Rabu (19/1/2022).
Ia diamankan petugas pada pukul 21.30 wib saat berada di depan Toko 5000 tepatnya di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal karena adanya informasi dari masyarakat jika ada seorang buruh harian lepas yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.
Selanjutnya anggota dari Satres Narkoba Polres Ngawi melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa benar terduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja.
“Kemudian pada pukul 21.30 wib anggota Satres Narkoba Polres Ngawi mendapat informasi bahwa terlapor AS sedang berada di Pinggir Jl. Yos Sudarso (Depan toko 5000) Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi,” terang AKP Elang Prastyo, Jumat (21/1/2022).
Elang menyampaikan berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi AS dan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa sebungkus rokok yang didalamnya berisi sebuah plastik bening yang didalamnya berisi kertas warna putih. Dalam kertas itu ada Narkotika Golongan I bentuk tanaman berupa Ganja dengan berat kotor 6,53 gram.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan sebuah ponsel dan tiga buah kertas papir warna putih. AS sendiri juga telah mengakui jika barang tersebut ialah miliknya.
“Selanjutnya AS dengan barang bukti yang ditemukan telah kami amankan ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Elang.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (k/red)





