Madiun, BeritaTKP.com – Sat Narkoba Polres Madiun berhasil meringkus seorang pria bernama Novi Lukianto (32) di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Kamis (4/11). Pria yang akrab disapa Kentrung tersebut ditahan karena telah menjadi seorang pengedar narkoba selama lima bulan terakhir ini.
“Ia diitangkap pada saat berangkat mengedarkan narkoba ke beberapa titik untuk diambil pemesan,” terang Kapolres Madiun Kota, AKBP Putu Dewa Eka Dharmawan, Senin (8/11).
Tertangkapnya warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Manguharjo itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering didapati datang ke satu titik untuk meletakkan sebuah barang. Kemudian tak lama orang lain datang untuk mengambilnya.
“Dari situlah anggota melakukan penyelidikan. Dan memang benar yang diedarkan adalah narkoba,” jelas Dewa.
Saat ditangkap, Kentrung kedapatan membawa berbagai jenis narkoba yaitu berupa ekstasi sebanyak 47 butir yang dibagi menjadi 5 klip, sabu seberat 59,38 gram dibagi menjadi 26 paket, dan ganja seberat 588,26 gram dibagi menjadi 4 paket.
“Jadi memang dibagi per paket. Kemungkinan besar juga dipecah lagi karena ada satu paket yang isinya besar.” Pungkas Dewa.
Dilihat dari barang bukti yang dibawa pelaku, kuat dugaan Kentrung adalah seorang pengedar. Barang bukti tersebut disembunyikannya didalam jok sepeda motor.
“Pelaku ditangkap di jalan raya. Diduga nantinya barang akan diambil oleh pemesan. Hal itu masih terputus jaringannya. Apakah itu nanti jaringan lapas atau jaringan lain pasti akan ketahuan. Sementara masih kami selidiki dulu kasus ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dan mendapat ancaman hukuman penjara diatas 15 tahun.
(k/red)







