Surabaya, BeritaTKP.com – Timsus Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria  pengedar narkoba berinisial SC ,35, warga asal Jalan Kebonsari Surabaya. Pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan tersebut dibekuk lantaran telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria itu dibekuk polisi pada Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 22.00 wib di Jalan Kebonsari Surabaya, ia berhasil ditangkap karena adanya informasi dari warga.

Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku berupa beberapa bungkus plastik klip berisi sabu, timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp 200.000, dan handphone yang diakui miliknya.

“Pelaku diamankan setelah ada informasi masuk lalu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tersangka SC diketahui kerap kali bertransaksi narkoba di wilayah Surabaya,” jelas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (5/11/2021).

Ditemukan barang bukti yang lainnya berupa, dua bungkus plastik yang terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,42 gram, 0,21 gram, 0,21 gram.

“Hasil dari interogasi, tersangka mengaku dan menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dengan cara membeli ke seseorang berinisial AJ (DPO) dengan maksud untuk dijual belikan,” jelas Daniel.

Saat ini, anggota masih terus melakukan pengembangan guna mencari pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Surabaya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(k/red)