Jakarta, BeritaTKP.com – Dua tersangka dalam kasus praktik ilegal klinik kecantikan yang bernama ‘Ria Beauty’ berhasil diamankan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ria Beauty sempat menjadi buah bibir dikalangan netizen, pemilik Ria Beauty yakni Ria Agustina (33) disebut-sebut tidak memiliki sertifikasi keahlian dalam bidang kecantikan yang dilakoni nya.

“Tersangka ini memiliki gelar sarjana perikanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Jumat, 6 Desember 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Tripura menjelaskan kronologi penangkapan. Wira menyampaikan Ria Agustina ditangkap saat membuka praktik di Somerset Grand Citra Hotel pada 1 Desember 2024. Di sebuah suite room nomor 2028, Ria memberikan perawatan derma roller yang diklaim menghilangkan bopeng sambil mempromosikan lewat akun Instagram @riabeauty.id.

“RA dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki,” ujar Wira menjelaskan situasi saat penangkapan. Wira menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan alat derma roller itu tak memiliki izin edar, lalu krim anestasi dan serum yang diberikan untuk pasien tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Wira menegaskan Ria Agustina maupun pegawainya itu bukan seorang tenaga kesehatan. Wira menilai keduanya dengan sengaja mengambil keuntungan dengan mengaku memiliki sertifikasi keahlian kepada klien salon kecantikan yang basisnya di Malang itu.

Polisi menyita uang tunai senilai Rp 10,7 juta beserta logistik perawatan seperti suntikan, krim anestasi, roller, serum jerawat, headband, dan lainnya. “Kemudian satu buah ATM BCA, di mana di dalamnya terdapat saldo sebesar Rp 57 juta atas nama tersangka RA,” kata Wira.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau pasal 439 Juncto pasal 441 ayat 2 Undang-Undang tentang Kesehatan. RA dan DN terancam hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here