Sukabumi, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus tergolong baru, yakni menyembunyikan sabu di dalam potongan kabel listrik. Seorang pria berinisial RGR (29), warga Kecamatan Lembursitu, ditangkap di depan Terminal Tipe A Baros, Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Senin (9/2/2026).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, pelaku menggunakan sistem “tempel”, yakni meletakkan barang di titik tertentu setelah pembeli melakukan pembayaran.

“Modusnya sabu dimasukkan ke dalam kabel yang dipotong-potong untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Tenda saat konferensi pers, Sabtu (14/2/2026).

Ditangkap Saat Akan Tempel Barang

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku di sekitar terminal. Saat diamankan, RGR diketahui hendak menempelkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan tas selempang berisi puluhan paket sabu yang dikemas dalam sedotan dan potongan kabel listrik.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu tas berisi paket sabu dengan kemasan serupa serta satu unit timbangan digital. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 20 gram sabu.

Polisi Kejar Pemasok

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RGR mengaku diperintah oleh seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengaku sudah dua kali menerima pasokan sabu untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

“Ini kali kedua tersangka menerima barang tersebut. Kami sedang mengembangkan apakah ini bagian dari sindikat. DPO sedang kami kejar,” tegas AKP Tenda.

Saat ini, RGR telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.(æ/red)