Surabaya, BeritaTKP.com – Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan tiga lokasi di Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan itu dilakukan atas dasar kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
“Tim penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (19/1/2023) kemari malam.

Ali Fikri menjelaskan, lokasi yang digeledah adalah rumah Ketua DPRD Jatim, rumah Wakil Ketua DPRD Jatim, dan rumah Penjabat Sekda Jatim.
Hasil dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang memiliki kaitan dengan penganggaran dana hibah Provinsi Jawa Timur.
“Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim yaitu Sahat Tua Simanjuntak, dan staf ahlinya Rusdi. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Desa Jelgung, di Kabupaten Sampang, Madura, Abdul Hamid, dan koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi. Keempat tersangka ini ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (14/1/2023) lalu. (Din/RED)





