Sumenep, BeritaTKP.com – Polres Sumenep berhasil mengungkap 89 kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari sampai Desember 2021. Pihaknya juga telah mengamankan 136 tersangka kasus narkoba.
“Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan oleh Polres Sumenep dan Polsek jajaran. Rinciannya, 52 orang hasil penangkapan Satreskoba Polres dan 37 dari jajaran Polsek,” terang Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, Rabu (29/12/2021).
Tersangka berhasil diamankan di beberapa lokasi di Kabupaten Sumenep. Rinciannya, Sumenep kota 17 TKP, Kangean 15, dan Manding 5 TKP. Kemudian Kecamatan Talango 2 lokasi, Saronggi, Bluto, Lenteng, Dasuk, Batu Putih dan Batang-batang 4 TKP. Prenduan, Ganding 6 TKP, Guluk-guluk, Kangayan dan Sapeken 3 lokasi. Sementara di Kecamatan Kalianget, Ambunten, Gapura, Dungkek dan Raas hanya 1 TKP.
“Tersangka juga berasal dari bermacam-macam profesi. Seperti wiraswasta 75 orang, petani 18 orang, perangkat desa 1 orang, pelajar 9 orang, nelayan 1 orang, dan Pegawai Negri Sipil (PNS) 2 orang,” ungkapnya.
Dari 136 tersangka, terbanyak berstatus pemakai 82 orang, pengedar 26 orang, dan kurir 28 orang. “Untuk jenis kelamin, laki-laki sebanayak 134 orang dan perempuan 2 orang,” imbuh Rahman.
Akibat dari perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114, pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian untuk tersangka dengan barang bukti ganja, dijerat dengan pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (k/red)







