Tulungagung, BeritaTKP – HS alias Boneng (33) asal Karang Arum, desa Bangoan Kedungwaru, Tulungagung Jumat (23/07/2021) harus diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung karena telah mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu Dan Pil dible L.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung melalui Paur subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (24/07/2021) kepada media ini menjelaskan bahwa Pelaku HS alias Boneng ditangkap petugas Satresnarkoba diwilayah desa Bangoan kemarin sekitar pukul 06.30, terungkapnya kasus ini berbekal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Bangoan ada peredaran narkoba jenis Sabu dan pil dobel L, setelah ditindaklanjuti ternyata benar adanya hingga akhirnya pelaku dapat diamankan,

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 poket Sabu dengan bruto 0,08 gram, 1 buah pipet kaca berisi sisa Sabu seberat 1,08 gram, 1 pipet kaca kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat bong, 4 buah sekrop sabu dari sedotan plastik, 4 buah korek api, 1 bungkus bekas rokok L.A, pil dobel L sebanyak 184 butir dalam bungkus plastik, uang tunai Rp 529.000, 2 pack plastik klip, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, selembar sobekan kain celana tempat menyimpan sabu, serta 1 buah HP merk Oppo warna hitam.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses lebih lanjut, Pelaku bakalan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Reporter – Dlg