Sukoharjo, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pengedar berinisial NDW alias Vebri (34), warga Dukuh Keputren, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua pengguna narkoba, yakni SA alias Ari dan M alias Jimin, di sebuah kamar mess perusahaan di Dukuh Wirogunan, Kecamatan Kartasura, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari hasil penangkapan terhadap kedua orang tersebut, kami menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu pipet kaca bekas pakai, serta satu plastik klip bekas yang masih terdapat sisa sabu,” terang AKP Ari, Senin (03/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA alias Ari mengaku memperoleh sabu tersebut dari NDW alias Vebri dengan cara membeli seharga Rp300 ribu dan diserahkan langsung oleh pelaku. Dari keterangan itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengembangan menuju kediaman NDW di wilayah Kartasura.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 0,93 gram, beserta plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang merupakan hasil transaksi narkotika sebelumnya,” jelas AKP Ari.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, NDW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali. Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui pernah menjalani hukuman 2 tahun 2 bulan di Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus serupa.

“Pelaku ini bukan pemain baru, dia sudah pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Ari.

Atas perbuatannya, NDW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

AKP Ari menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(æ/red)