Kediri, BeritaTKP – Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan Prawiro Wibowo (20) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri lantaran diduga mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara pada Jumat (21/1/2022) membeberkan kronologi penangkapan ini “Awalnya kami menindak lanjuti informasi dari masyarakat, jika di wilayah Kecamatan Kepung sering digunakan transaksi Narkotika.”

Begitu mendapatkan informasi ini tanpa menunggu lama Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan itu petugas mendapat informasi salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni Prawiro Wibowo yang setiap harinya bekerja sebagai tukang las dan dari hasil introgasi ini “Pelaku kami amankan di rumahnya,”tutur AKP Ridwan, dirumah pelaku petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan hasil ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,4 gram, 1 pipet kaca, 1 tutup botol berisi dua sedotan dan 1 ponsel.

“Pelaku mengakui kesalahannya. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap AKP Ridwan.

Pelaku bakalan dijerat dengan Pasal 114 (2) jo 132 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal Hukuman penjara selama 20 tahun.(Muryati)