Kediri, BeritaTKP – Kamis 21 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB Satresnarkoba Polres Kediri, menangkap pengedar pil dobel L berinisial M alias Petok (33), warga Desa Ngasem Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Jawa Timur di rumahnya.
Dari tangan tersangka M alias Petok, petugas menyita barang bukti 1961 butir pil dobel L dalam 2 plastik dan 1 handphone.
Menurut KasubagHumas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono Senin (01/11/2021) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap M alias Petok merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima petugas dari warga masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas dari warga masyarakat bahwa di Desa Ngasem Kecamatan Gurah tempat tersangka tinggal ( berdomisili ) marak peredaran pil dobel L kemudian, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidetifikasikan tersangka serta menangkapnya bersama barang bukti“ Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di rumah tersangka ditemukan barang bukti pil dobel L.”
Selanjutnya tersangka M alias Petok digelandang ke Kantor Polres Kediri.guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
M alias Petok bakalan dijerat pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(Muryati)






