
Kediri, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan sebanyak 540 butir pil dobel L. Ratusan pil narkoba itu didapatkan dari seorang terduga pelaku berinisial Y, warga asal Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Pria berusia 33 tahun tersebut diamankan di rumahnya.
Penangkapan terduga pelaku berawal saat petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Wates. Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan sederet penyelidikan, hingga mencurigai Y, pria yang setiap harinya bekerja sebagai kuli bangunan.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Uji Langgeng mengatakan, saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. “Saat diamankan berada di rumahnya juga ditemukan barang bukti tersebut” jelasnya.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku telah mengonsumsi dan mengedarkan pil dobel L. “Barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 540 butir dalam dua bungkus plastik bening. Kami juga amankan satu ponsel warna hitam sebagai barang bukti,” paparnya.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, terduga pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L pada konsumen lainnya. Sehingga ia diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar.
“Saat ini yang bersangkutan tengah berada di tahanan untuk proses pemeriksaan dan pendalaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (Din/RED)





