Kediri, BeritaTKP – WA (24) warga Desa Kecamatan Pare Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri. Dia diamankan petugas karena mengedarkan narkoba jenis pil dobel l.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 200 butir pil dobel l siap edar. Penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Awalnya petugas mendapat informasi jika pelaku mengedarkan narkotika. Petugas mendalami laporan tersebut dan diketahui jika pelaku mengedarkan obat keras jenis pil dobel l.
Selama satu pekan, tim buser melakukan pengintaian terhadap keseharaian pelaku. Dimana pelaku bekerja hingga kegiatan pelaku setiap harinya.
“Pelaku diamankan di tempat kerjanya. Pelaku ini bekerja di bengkel, Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri,”tutur Kasat Narkoba Polres AKP Ridwan Sahara, Rabu (23/2/2022).
Dari keterangan tersangka kepada petugas, mengaku menjual pil dobel l tersebut karena tergiur keuntungan. Atas perbuatannya pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri. Tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran narkotika dan obat keras dengan cara melaporkan pada petugas,” himbau AKP Ridwan Sahara.(Hmsres/Muryati)







