Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Anggota Satreskrim Polres Tapanuli Utara berhasil membekuk seorang ayah pelaku pencabulan dua orang anak tirinya yang berinisial IPS (10) dan YCS (9) warga Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu Baringbing ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat, (24/6/2022) membenarkan peristiwa penangkapan terhadap pelaku yang menyetubuhi kedua anak tirinya itu.

Baringbing menyebutkan, tersangka SIF (27) diringkus petugas setelah menerima laporan dari ibu korban MMM. Sang ibu melaporkan peristiwa tersebet ke Polres Taput, KPAID Taput, dan Dinas Sosial Taput karena melihat suaminya hendak menyetubuhi anaknya di dalam rumah.
“Sebelumnya ibu korban melakukan konsultasi dengan orang yang paham mengenai hal tersebut,” ucapnya.
Kasi Humas mengatakan, setelah tersangka diinterogasi petugas dan mengakui bahwa dirinya sudah menyetubuhi kedua putri tirinya itu secara bergantian.
Pertama dilakukannya kepada korban IPS sekitar bulan November 2021, dan beberapa minggu kemudian kepada korban YCS.
Perbuatan itu dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidak berada di rumah, dan membujuk rayu korban serta menyuruh anaknya yang lain bermain di luar rumah.
“Demikian juga kepada korban yang kedua YCS, dengan modus yang sama, masing-masing korban telah disetubuhi sebanyak empat kali yaitu bulan November 2021, Desember 2021, Mei 2022 dan terakhir bulan Juni 2022,” jelasnya.
Baringbing menambahkan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut demi kepentingan proses penyidikan. (RED)





