Tulungagung, BeritaTKP.com – Belasan pasangan bukan suami istri terjaring razia oleh Satpol PP Tulungagung bersama Polres Tulungagung, Kodim 0807 dan Sub Denpom V – 6 Tulungagung di sejumlah hotel, pada Sabtu (11/2/2023) lalu.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artidta Nindya Putra mengatakan, dalam razia kali ini, mereka menyasarkan hotel di barat stasiun dan hotel di Jalan WR Supratman.

Hasil dari razia lokasi tersebut, didapati 13 pasangan bukan suami istri di dalam kamar hotel. Sebagian besar merupakan warga Kabupaten Tulungagung, sedangkan sisanya adalah warga dari luar daerah. “Mereka yang terjaring ini rata-rata dari kalangan muda-mudi. Bahkan tadi ada satu pasangan yang berusia manula sekitar 60 an lebih,” terangnya.

Menurut Genot, mereka yang terjaring razia mengaku sengaja menginap di hotel dengan berbagai alasan. Mulai dari mengerjakan skripsi serta alasan lain yang tidak bisa diterima. “Apalagi saat diminta menunjukkan bukti pernikahan, mereka tidak bisa menunjukkannya,” paparnya.

Bahkan, pihaknya juga menemukan salah satu pasangan merupakan pekerja seks online dan pelanggannya, yang saling berjanji untuk kencan di salah satu hotel yang dirazia tersebut.

“Bahkan untuk yang satu pria pemakai jasa layanan open BO tadi mengaku sudah dua kali melakukan transaksi BO dengan tarif sekitar Rp 400 ribu dengan cara membayar melalui salah satu aplikasi virtual,” sambungnya.

Genot menambahkan, untuk ke semua pasangan yang dibawa ke kantor satpol PP dilakukan pendataan dan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatan yang sama.

Pihaknya memastikan, razia serupa akan dilakukan secara berkelanjutan di hotel dan lokasi lain, guna terciptanya kondusifitas di masyarakat. “Bagi yang belum menikah kita panggilkan orang tuanya dan bagi yang sudah menikah kita panggilkan pasangannya masing-masing,” pungkasnya. (Din/RED)