Pamekasan, BeritaTKP.com – Dua orang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NH (31) dan SS (24), terjaring razia Satpol PP di Kabupaten Pamekasan, Madura. Kedua warga asal Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat tersebut tertangkap basah saat sedang melayani pria hidung belang di hotel kelas melati.

Kasatpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan keduanya diamankan pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka tertangkap basah tengah melayani seorang pria di kamar hotel melati di Jalan Tlanakan, Pamekasan.

“Penangkapan tadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat petugas patroli. keduanya ditemukan dalam kamar telah melayani pelanggan, tarifnya bervariasi,” terang Yusuf, dikutip dari detikjatim.

Kedua PSK tersebut selanjutnya diamankan dan didata. Menurut Yusuf selama ini keduanya menawarkan jasanya melalui aplikasi kencan MiChat dengan tarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per kencan.

NH mengaku beroperasi sejak malam hingga pagi hari. Pelaku NH mengaku baru melayani satu pelanggan, sedangkan SS yang lebih muda telah melayani 3 pria hidung belang dalam semalam.

Setelah diamankan, kedua PSK tersebut hanya didata dan dilakukan pembinaan. Meski keduanya melanggar Perda No 5 tahun 2001 tentang larangan dan pencegahan asusila.

“Mereka akan kami lakukan tindakan pembinaan dengan surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan agar mereka siap keluar dari wilayah Kabupaten Pamekasan,” tandas Yusuf. (Din/RED)