
Gresik, BeritaTKP.com – Anggota Satpol PP Gresik berhasil menggaruk lokasi warung kopi (warkop) yang menyimpan segudang aktivitas malam didalamnya. Warkop remang-remang tersebut berada di Jalan Noto Prayitno, Kabupaten Gresik.
Dalam penggerebekan tersebut, ada 6 botol bir bintang dan guinness. Mulanya, pelayan warkop sempat menyembunyikan botol-botol miras itu, namun petugas berhasil menjumpainya. “Ada aktivitas pesta miras saat petugas kami melakukan operasi rutin. Sehingga, langsung kami amankan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto, Jumat (30/06/2023) kemarin.
Suprapto menyebut, aktivitas itu melanggar Perda nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten gresik.
Warung remang-remang berkedok warung kopi tersebut berlokasi di pinggir jalan raya yang lumayan ramai, sehingga membuatnya tidak terlihat seperti warung tidak benar. Jika dilihat dari luar juga tidak terlihat botol-botol miras itu.
Terkait dengan ini Suprapto menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap pemilik warung. Nantinya, pemilik beserta pelayan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Tidak dipungkiri apabila aktivitas meresahkan itu masih sering dijumpai di Gresik. Untuk itu pihaknya melibatkan RT/RW untuk melakukan pengawasan zona rawan pelanggaran,” pungkas Suprapto. (Din/RED)





