MUBA, BeritaTKP.com – Tim Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba membuktikan ketangguhannya dalam melacak pelaku tindak kriminal. Pada hari Minggu, 5 November 2023, terjadi pencurian di Toko Alpha King Truss, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Tim ini tidak mau kehilangan jejak buruannya dan dengan kerja kerasnya, berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.

Terduga pelaku bernama Hardianto (21) berhasil ditangkap pada hari Senin, 27 November 2023, sekitar pukul 04.00 WIB. Tim Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba menemukan Hardianto di tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Muba, Akbp. Imam Safii Sik. Msi., melalui PLT. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dedy menjelaskan bahwa terduga pelaku adalah sopir di toko yang menjadi sasaran pencurian. Keahliannya sebagai sopir membuatnya tahu seluk-beluk toko, sehingga saat kejadian, Hardianto berhasil mengambil uang sebesar Rp. 19.000.000,- yang tersimpan dalam tas di salah satu kamar di toko tersebut.

“Terduga pelaku, atas nama Hardianto, berhasil diringkus dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Dedy Kurniawan, Kamis (30/11/2023).

Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme Tim Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba dalam menindaklanjuti kasus-kasus kriminal di wilayahnya. (æ/RED)