PALEMBANG, BeritaTKP.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus Tindak Pidana perikanan, yakni penyelundupan Benih Bening Lobster. Konferensi pers berlangsung diruang Basement konferensi pers Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (30/11/2023).
Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memimpin konferensi pers, didampingi oleh perwakilan Kasubdit IV Tipidter dan Kabid Humas Polda Sumsel yang diwakili Paur Pensat Sundit Penmas Ipda Rici Diniyanita S PSI.
Putu Yudha menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerjasama antara Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel. Kasus ini terkuak setelah mendapat informasi dari Ditlantas Polda Sumsel mengenai mobil minibus yang membawa Benih Bening Lobster akan melintas di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Tim melakukan penyisiran di Jalan Tol Kayuagung-Lampung KM 329 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel dan melihat 1 unit mobil minibus merk Toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BE 1036 YM yang mencurigakan dengan melintas kecepatan tinggi. Setelah melakukan pemberhentian dan pengecekan, ternyata mobil tersebut membawa Benih Bening Lobster tanpa kelengkapan dokumen,” ungkap Putu Yudha.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti berupa 12 box Styrofoam yang berisi 50.616 ekor Benih Bening Lobster jenis mutiara dan pasir. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6 miliar jika benih lobster tersebut berhasil dijual.
Pelaku atas nama SN, yang berperan sebagai sopir, telah diamankan bersama barang bukti di Ditreskrimsus Polda Sumsel. SN mengakui bahwa Benih Bening Lobster tersebut dibawa dari pelabuhan Bakauheni menuju Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Untuk menghindari agar Benih Bening Lobster tidak mati, tim telah melepasliarkannya di Pantai Duta Wisata Lampung. Proses pelepasan dilakukan dengan transparansi oleh tim yang dipimpin oleh KOMPOL Agustan Kesuma, dibantu oleh Personil Subbidpaminal dan Subbidprovos.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel mengakhiri konferensi pers dengan menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kegiatan penyelundupan benih lobster di wilayah hukum Polda Sumsel. (æ/RED)





