Cirebon Kota, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial A.F. (51), warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Kebon Cai, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, pada Rabu malam (22/10/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu siap edar.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 45 paket sabu dengan berat total 39,5 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, dua gulung lakban bertuliskan ‘fragile’ warna merah dan putih, satu gulung lakban hitam, satu alat hisap sabu (bong), dua pipet kaca, serta dua korek api gas,” jelas AKP Otong, Sabtu (25/10/2025).

Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi E 4662 XY yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna biru donker yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A.F. diketahui berperan sebagai pengedar yang menyuplai sabu dalam kemasan kecil untuk diedarkan di wilayah Kota Cirebon. Petugas kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan A.F. sebagai tersangka dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidik juga melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota akan terus berupaya menekan peredaran narkotika melalui tindakan tegas dan profesional. Keberhasilan ini juga berkat sinergi dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas AKP Otong Jubaedi.(æ/red)