Jepara, BeritaTKP.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Jepara, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Seorang santriwati berusia 19 tahun yang sebelumnya melaporkan dugaan pencabulan justru dilaporkan balik oleh istri tersangka dengan tuduhan perzinaan.
Korban diketahui merupakan mantan santriwati sekaligus pengurus Pondok Pesantren Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara. Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren, Abi Jamroh, dalam kurun waktu April hingga Juli 2025.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Erlinawati, terduga pelaku diduga memanfaatkan posisi dan relasi kuasanya sebagai pimpinan pondok pesantren untuk memengaruhi korban secara psikologis maupun fisik.
Dalam proses penyidikan, Abi Jamroh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Ia menjalani pemeriksaan pada 8 Mei 2026 dan resmi ditahan sejak 11 Mei 2026. Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap P-19.
Namun, setelah penetapan tersangka tersebut, istri Abi Jamroh mengajukan laporan terhadap korban dengan tuduhan perzinaan. Laporan itu kemudian memunculkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum korban.
Erlinawati menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, korban dan keluarganya sempat dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait laporan tersebut. Namun proses itu akhirnya diwakili oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia menegaskan bahwa korban kekerasan seksual berhak memperoleh perlindungan hukum dan tidak boleh mengalami intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik.
Merujuk Pasal 69 UU TPKS, korban, keluarga korban, saksi, pendamping, maupun pihak yang membantu pengungkapan kasus kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas keterangan yang diberikan selama dilakukan dengan itikad baik.
“Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh dilaporkan atas keterangan yang disampaikan terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya,” tegas Erlinawati.
Kuasa hukum korban juga mengingatkan bahwa keterlambatan korban dalam melaporkan dugaan kekerasan seksual tidak dapat serta-merta dianggap sebagai rekayasa ataupun bentuk persetujuan.
Menurutnya, banyak korban membutuhkan waktu yang panjang untuk memahami, menerima, dan berani mengungkapkan pengalaman traumatis yang dialami, terutama ketika terdapat relasi kuasa, manipulasi emosional, maupun praktik grooming dari pelaku.
Ia menegaskan bahwa kondisi psikologis korban sering kali menjadi faktor utama yang membuat korban tidak langsung melapor kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh istri tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.
Menurut Wildan, kepolisian wajib menerima setiap aduan yang disampaikan masyarakat. Meski demikian, setelah dilakukan kajian, laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap proses hukum.
“Intinya laporan tidak kami proses,” tegas Wildan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan korban kekerasan seksual dalam proses hukum. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS agar korban dapat memperoleh keadilan tanpa mengalami tekanan tambahan selama proses hukum berlangsung.(æ/red)





