PRINGSEWU, BeritaTKP.com – Penyidikan kasus pembunuhan keji terhadap seorang wanita muda bernama Agnes Wulandari (20) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terus berlanjut. Kepolisian menggelar proses rekonstruksi ulang yang memperlihatkan detik-detik sadis saat pelaku, Heru Purwanto, menghabisi nyawa mantan istri sirinya tersebut.
Rekonstruksi yang menghadirkan 17 adegan ini sengaja digelar di halaman Mapolsek Pagelaran demi menjaga keamanan serta mengantisipasi potensi kerumunan warga yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. Proses tersebut turut disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu, kuasa hukum, para saksi, hingga adik kandung korban.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah krusial untuk menyinkronkan seluruh keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi maupun alat bukti yang telah kami kumpulkan. Dari proses ini penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian,” ujar AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (24/7/2026).
Puncak Sadis di Adegan Ketujuh Dalam rangkaian adegan awal, tersangka Heru terlihat mendatangi kediaman orang tua korban untuk mengajak Agnes berbicara. Meski sempat menolak, korban akhirnya bersedia keluar dan berjalan bersama pelaku ke sebuah lokasi berjarak sekitar 20 meter dari rumah.
Puncak emosi dan tindakan sadis tersangka tergambar jelas pada adegan ketujuh. Di titik ini, Heru mulai kalap setelah ajakan untuk rujuk atau kembali hidup bersama ditolak mentah-mentah oleh korban.
“Dalam kondisi kalap, tersangka mengeluarkan pisau yang sebelumnya telah dibawa dari rumah, lalu menusukkannya ke bagian perut korban,” ungkap Yunnus.
Tak berhenti di situ, pada adegan kesembilan, tersangka juga memperagakan aksinya menusuk perutnya sendiri sebagai upaya percobaan bunuh diri usai menyerang korban.
Korban yang sempat berteriak histeris berhasil memancing perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan ke lokasi. Mengetahui warga mulai berdatangan, pelaku sempat melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan polisi dalam kondisi terluka akibat tikaman yang dilakukannya sendiri.
Motif Asmara dan Ancaman Hukuman Berat Dari hasil penyidikan dan rekonstruksi, polisi memastikan bahwa motif utama pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati mendalam lantaran ajakan rujuk pelaku ditolak oleh korban. Tindakan tersangka juga terencana, terbukti dari pisau yang memang sudah dipersiapkan dan dibawa dari rumah sejak awal.
Atas perbuatannya yang tergolong sadis, Heru dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(æ/red)





