Jakarta, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kali ini, rumah pribadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menjadi sasaran penggeledahan.

Tim penyidik KPK menggeledah kediaman Silmy Karim yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti tambahan dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik tiba sekitar pukul 13.46 WIB menggunakan enam unit mobil Toyota Innova. Seluruh kendaraan langsung memasuki halaman rumah yang berada di Jalan Brawijaya III Nomor 5, RT 02/RW 02, Kebayoran Baru.

Sejumlah penyidik tampak mengenakan rompi dan topi khas KPK sebelum memasuki rumah untuk melakukan penggeledahan. Sementara itu, pengamanan ketat dilakukan oleh personel Brimob yang berjaga di sekitar lokasi dengan membawa senjata laras panjang.

Hingga sore hari, proses penggeledahan masih berlangsung dan tim penyidik masih berada di dalam rumah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Menurut Budi, rumah Silmy Karim sebelumnya juga termasuk salah satu lokasi yang telah disegel dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,” ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa penggeledahan kali ini bertujuan mencari serta mengamankan bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara.

“KPK meyakini dalam penggeledahan ini terdapat bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini secara lebih terang,” katanya.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga praktik penerimaan uang terkait pengurusan izin tinggal WNA telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan berlanjut ketika dirinya menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dugaan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.

“Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak menjabat Dirjen hingga berlanjut saat menjadi Wamen,” ungkap Asep.

KPK juga membuka kemungkinan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi apabila ditemukan fakta dan bukti yang mengarah ke sana.

“Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, tentu menjadi kewajiban kami untuk melakukan pendalaman,” tegas Asep.

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA ini menjadi salah satu perkara besar yang saat ini mendapat perhatian publik. KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.(æ/red)