ilustrasi

Subang, BeritaTKP.com – Dian Iskandar (20), warga Desa Palasari, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, terpaksa digelandang ke Mapolres Subang, Jawa Barat. Dian diduga telah menculik dan menggagahi santriwati sebuah pesantren di daerah Kasomalang, Subang berinisial LF (16).

Akibat perbuatannya, Dian dijerat UU PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun. “Sesuai dengan hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah menodai korbannya yang masih di bawah umur hingga enam kali,” tutur Kapolres Subang, AKBP Dadang Hartanto.

Kapolres menerangkan, peristiwa penculikan disertai penodaan terhadap gadis di bawah umur terjadi pada akhir Juli lalu. Aksi penculikan itu bermula dari ketidaksengajaan. Korban menghubungi tersangka melalui telepon genggam milik keduanya. Telepon salah sambung itu berlanjut pada perkenalan antara keduanya.

Perbincangan melalui handphone itu, korban sempat curhat ke tersangka soal kehidupannya selama di pesantren. Kepada tersangka, korban mengaku sudah tidak betah lagi belajar di pesantren. Korban pun meminta bantuan tersangka untuk menjemput dan mengatarkan pulang ke kediaman orangtua korban di daerah Kalijati, Subang.

Permintaan korban disambut positif oleh tersangka. Sayang, bukannya diantara ke rumah orangtuanya. Tersangka membawa korban ke daerahnya di Desa Palasari, Sumedang. Pada saat itulah, Dian Iskandar menggauli korban hingga enam kali.

Aksi bejat Dian, baru diketahui, setelah pihak Pesantren menghubungi orang tua LF dan menanyakan kondisi korban yang sejak lama tidak masuk. Mendapat kabar itu, orangtua korban kaget, karena selama itu anaknya tidak pernah pulang ke rumah. Orangtua LF pun langsung melaporkan kasus itu ke Polres Subang.

Dari hasil investigasi, korban diketahui berada di Sumedang bersama Dian Iskandar. Pihak Polres Subang langsung memburu tersangka ke Sumedang dan langsung digelandang ke Mapolres Subang.

“Dalam pemeriksaan tersangka maupun korban mengaku telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak enam kali. Berdasarkan pengakuan tersebut, tersangka akhirnya diamankan di Mapolres Subang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here