Gresik, BeritaTKP.com – Penganiayaan dilakukan oleh M Nur Zajuli, warga asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Mahasiswa 21 tahun itu diduga menganiaya tetangganya sendiri, Sudianto ,61, hingga babak belur.
Kanitreskrim Polsek Kebomas Iptu Yoyok Mardi menuturkan bahwa penganiayaan terjadi, pada Minggu (13/10) pagi, ketika korban sedang menyantap sarapan di depan rumah sekitar pukul 07.00 wib. Sementara pelaku yang rumahnya berdampingan dengan korban, sedang santai bersama ayah dan adiknya di depan rumah.
“Korban kemudian semacam menyindir dengan mengeluarkan kalimat, kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng-bareng,” ujarnya, Selasa (3/11).
Diketahui sindiran itu bermula karena sebelumnya korban pernah mendengar anaknya sempat bermasalah dengan pelaku. Mendengar sindiran tersebut, ayah pelaku dan adiknya muntab, kemudian menghampiri Sudianto dan menantangnya.
Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga pelaku. “Tak berselang lama, pelaku Nur Zajuli ini langsung menggebuki tetangganya yang usianya jauh di atas itu hingga babak belur dan memohon ampun,” ucapnya.
Tentu saja, perkelahian yang tak sebanding itu dimenangkan oleh Nur Zajuli. Dari kejadian itu wajah korban mengalami luka lebam. Sedangkan pipi korban sebelah kiri terdapat luka goresan memajang.
“Korban sudah tua dan tidak sebanding jika melawan pelaku, akhirnya mengalami luka di wajah. Sementara pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Akibat dari perbuatannya itu, pria berusia 21 tahun itu terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan mendapat ancaman 7 tahun penjara.
(k/red)






