Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – H ,40, dan S ,42, Kakak beradik di Muara Enim, Sumatera Selatan, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap terkait dengan kasus pembunuhan berencana.

Pembunuhan sadis itu sudah direncanakan sejak 1 bulan sebelumnya. Aksi itu dipicu karena rasa sakit hati 10 tahun silam karena kedua pelaku kerap dicaci maki dan dihina oleh korban

“Iya, kedua pelaku pembunuhan berencana yang kita tangkap merupakan kakak-beradik kandung yang dilatarbelakangi adanya dendam selama 10 tahun yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Darma, Rabu (24/11/2021).

Widhi menjelaskan kasus pembunuhan sadis itu dilakukan kedua pelaku pada Minggu (21/11) siang di salah satu kebun milik korban di kawasan Tanjung Agung, Muara Enim. Korban inisial S ,60, tewas di lokasi kejadian akibat dibacok golok dibagian lehernya dan ditembak di punggung dengan senjata api rakitan yang dibawa pelaku.

“Pembunuhan sadis itu terjadi karena sudah direncanakan oleh keduanya sejak 1 bulan lamanya. Korban tewas dengan luka bacok di bagian leher dan luka tembak di punggung di lokasi kejadian,” kata Widhi.

Dari informasi tersebut, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Polisi menangkap pelaku pada Senin (22/11) sore di tempat persembunyiannya. Saat akan ditangkap, keduanya mencoba untuk melawan petugas dengan mengibaskan golok.

“Berdasarkan penyelidikan, kita menangkap tersangka. Tersangka sempat melawan anggota dengan mengibaskan golok. Dari tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senpira (senjata api rakitan) jenis kecepek dan sebilah golok yang digunakan untuk meghabisi nyawa korban,” katanya.

Saat diinterogasi, sambungnya, kedua tersangka mengakui peristiwa itu dilakukan atas dasar dendam 10 tahun lalu. Menurutnya, aksi nekat itu sengaja dilakukan tersangka diduga karena mereka merasa sakit hati kepada korban. Dia dan keluarganya kerap dihina korban. Kedua tersangka tidak menyesal akan perbuatannya yang telah membunuh korban.

“Menurut pengakuan kedua tersangka, karena adanya dendam. Korban sering sekali menghina dan menjelek-jelekkan tersangka dan keluarga. Keduanya juga mengaku tidak menyesal telah membunuh korban karena 10 tahun sudah menahan dendam dari ejekan korban dan hinaan serta suka memfitnah kedua tersangka,” ungkapnya.

“Untuk kedua tersangka, kita kenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman mati atau 20 penjara,” jelas Widhi. (RED)