PATI, BeritaTKP.com — Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial AS, 52 tahun, yang merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di wilayah Pati, Jawa Tengah. AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.

Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke wilayah Wonogiri. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Jaka, tersangka sempat kabur ke luar kota sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, polisi belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait proses penangkapan karena masih menunggu tim yang membawa tersangka tiba di Pati.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah AS diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di lingkungan pesantren yang didirikannya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan doktrin tertentu untuk memengaruhi korban. Salah satunya dengan mengaku sebagai keturunan nabi.

Saat ini, tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi setelah tersangka tiba di Pati.(æ/red)