Pasuruan, BeritaTKP.com – Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero bernopol L 1897 GG dengan motor Vixion bernopol N 4330 TDH di jalan umum jurusan Malang-Surabaya tepatnya di Simpang Tiga Exit Tol Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dalam kecelakaan tersebut, seorang pengendara motor meninggal dunia. Tak hanya itu, motornya pun mengalami kerusakan yang cukup parah.

Peristiwa tersebut diduga karena pengendara motor melanggar rambu lalu lintas.

Kanit Laka Lantas Polres Pasuruan Ipda A Kunaefi juga membenarkan akan peristiwa kecelakaan tersebut. “Kecelakaan terjadi pada pukul jam 06.15 wib,” pungkasnya, Rabu (24/11/2021).

Kunaefi menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat pengendara Vixion yang dikendarai oleh Ari Wibowo ,22, warga asal Desa Dawuhansengon, Purwodadi, melaju dari arah selatan ke arah utara. Sesampainya di lokasi kejadian, motor menerabas traffic light yang menyala merah.

Di saat bersamaan dari arah tol atau dari arah timur ke barat, melaju mobil Pajero yang dikemudikan oleh R Novi Trias Priyono ,66, warga asal Rungkut, Surabaya. Saat mobil melintas, traffic light berwarna hijau.

Akibat dari tabrakan itu, pengendara motor tewas di lokasi dan segera dibawa ke RS Pusdik Brimob Watokosek. Sementara penumpangnya, Nari ,27, mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke RSUD Lawang untuk diberi penanganan medis.

“Kecelakaan terjadi karena pemotor melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL),” tutur Kunaefi.

(k/red)