
Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang kakek bernisial WA (65), warga asal Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, ditangkap oleh aparat Polsek Kedungwaru.
Pria lansia ini ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap SS, warga Kelurahan Tamanan. Hal itu dilakukan lantaran tersangka tidak terima usai ditergur korban karena memarahi dan membentak istrinya. Tersangka kemudian memukul korban dengan kayu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan korban bersama istrinya diketahui menyewa teras depan rumah tersangka untuk berjualan gorengan dan jenang.
Saat itu mereka hendak menutup lapaknya. Istri korban meminta tolong kepada tersangka untuk mencabut colokan listrik di dalam rumah. Namun tersangka tiba-tiba marah dan membentak istri korban.
“Jadi istri korban ini hendak membereskan kabel listrik tapi tidak berani karena dalam keadaan basah dan meminta tolong kepada tersangka untuk mencabut stop kontak,” ujarnya, dilansir dari jatimnow, Senin (4/12/2023).
Melihat hak itu, korban tak terima dan meminta tersangka agar tidak membentak-bentak istrinya. Namuh, tersangka ternyata malah sakit hati akibat ditegur korban.
Tersangka yang dibutakan oleh emosi amarhnya tersebut kemudian mendatangi korban yang sedang membereskan dagangannya serta memukulinya dengan sebuah kayu.
Sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut kemudian berupaya melerai tersangka. “Korban juga langsung ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan medis.” tuturnya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di bagian pelipos kiri, kepala bagian belakang kanan, jari kelingking kanan dan ibu jari kiri terluka. Sedangkan istri korban mengalami luka pada bagian pipi kiri atas.
Korban yang tidak terima dengan peristiwa yang menimpanya lantas melaporkan tersangka ke pihak berwajib. Kini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. “Pelaku sudah diamankan dan akan diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana”, pungkasnya. (Din/RED)





