Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang sopir truk berinsial MA atau panggil saja Ipin (31), warga asal Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto, menyebarkan video porno ketika berhubungan intim dengan DE (33), istri temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani menjelaskan, Ipin dan DE berselingkuh sekitar setahun. Bahkan, setiap bulan keduanya sering berhubungan di vila Tretes, Prigen, Pasuruan. Padahal, pelaku dengan korban (suami DE) tinggal dalam satu desa dan juga teman sesama sopirnya.

Hubungan antara pelaku dan DE tidak berlangsung lama, tak lama kemudian DE mengakhiri secara sepihak hubungan terlarang tersebut. Keputusan tersebut lantas membuat Ipin sakit hati alias marah. Pria berusia 31 tahun tersebut kemudian menyebarkan video mesumnya bersama DE.
Ipin berusaha merusak rumah tangga DE. Ia mengirimkan video saat berhubungan intim dengan DE kepada suami DE. Ipin juga mengirimkan foto-foto telanjang DE. Tak hanya suami DE, Ipin juga mengirimkan konten porno sejenis kepada adik dan anak DE.
Meski harus menghadapi kenyataan pahit lantaran video syur istrinya tersebar, suami DE memutuskan untuk melapor ke polisi. Setelah mengantongi bukti yang cukup, Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Mojokerto akhirnya menangkap Ipin. Ipin ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo saat dirinya mengirim ayam, Jumat (17/3/2023).
Kepada polisi, pelaku mengaku motif yang membuatnya menyebarkan video porno tersebut lantaran tidak terima diputuskan oleh istri korban. Akibat perbuatannya, Ipin ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto.
Ipin dijerat dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Selain Ipin, DE juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Kendati demikian, DE tidak ditahan. “Pelaku perempuan kami kenakan pasal perzinaan, tapi tidak kami tahan,” tandas Gondam. (Din/RED)





