
Gresik, BeritaTKP.com – Sebuah mobil merk Ford Double Cabil berwarna putih dengan nomor polisi (nopol) DK 8780 FJ milik Puti Qamara Tashanaz Regita (30), warga Perumahan Green Garden, Dahanrejo, Kebomas, Gresik, dicuri oleh sopir pribadinya yang bernama Ahmad (31), warga Kalikajar, Wonosobo.
Pelaku yang sudah tertangkap ini telah diamankan oleh petugas kepolisian. “Sudah kita amankan. Pelaku ini merupakan sopir pribadi korban,” Kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, dikutip dari detikjatim, Kamis (25/1/2024).
Aldhino menjelaskan, pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena korban sering memerintahkan hal yang tidak masuk akal. Ia merasa tuannya itu tidak menganggap dirinya sebagai manusia.
“Ngakunya karena sakit hati, karena korban ini sering menyuruhnya berlebihan. Katanya pernah disuruh ambil makanan ke Lamongan dan lain sebagainya. Intinya pelaku bilang tidak memanusiakan manusia,” jelas Aldhino.
Aldhino menambahkan, pelaku awalnya mencuri surat-surat STNK dan BPKB mobil tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, ia menggandakan kunci mobil tersebut. “Karena selama ini pelaku tahu bahwa surat-surat kendaraan itu berada di mobil. Jadi pelaku mengambil STNK dan BPKB-nya kemudian menggandakan kuncinya,” beber Aldhino.
Pelaku kemudian menawarkan mobil tersebut kepada temannya yang berada di Sawahan, Kota Surabaya berinisial HR sebesar Rp100 juta. Pelaku menunjukkan surat-surat tersebut untuk meyakinkan pembeli.
“Setelah itu, pelaku ini menunjukkan mobil tersebut berada di perumahan dan meminta pembelinya mengambil mobil tersebut. Karena dikira lengkap, maka pembelinya tidak menaruh curiga,” tutur Aldhino.
Setelah mobil tersebut viral di media sosial, HR pun menyerahkankannya kepada Polsek Sawahan. Setelah itu, Polsek Sawahan memberikan informasi ke Polres Gresik.
“Dari informasi tersebut, anggota kita langsung menangkap pelaku yang saat itu hendak datang ke rumah tuannya untuk bekerja. Jadi pelaku ini nggak tahu kalau aksi kejahatannya sudah terbongkar,” pungkas Aldhino. (Din/RED)





