
Malang, BeritaTKP.com – IPS (27) pengasuh keji yang menganiaya anak dari selebgram Malang Aghnia Punjabi, kini resmi menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan usai menjalani proses pemeriksaan maraton serta dilakukan gelar perkara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi. IPS kita tetapkan sebagai tersangka,” Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dilansir dari detikJatim, Sabtu (30/3/2024).
Budi Hermanto menjelaskan ada beberapa tindakan yang dilakukan tersangka kepada korban. Di antaranya memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.
“Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya kita akan kirim ke labfor digital forensik,” jelasnya.
Tersangka IPS dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejadian penganiayaan dibagikan Aghnia melalui akun Instagramnya yang kemudian diunggah ulang oleh beberapa akun instagram salah satunya oleh @pekalonganinfo. Di unggahan itu Aghnia menyertakan foto buah hatinya yang dianiaya oleh suster I.
https://www.instagram.com/p/C5IF0gzrFdu/?igsh=MTc4MmM1YmI2Ng%3D%3D
Tampak mata kiri putri Emy mengalami lebam parah. Sang putri tampak kesulitan untuk membuka matanya. Selain itu ada luka di telinga kanan putri Aghnia akibat penganiayaan yang diduga dilakukan suster I. (æ/RED)





